"Oh itu terserah saya, tetapi silakan kalau KPK mau memproses. Saya cinta Ibu. Secara moral, saya akan menjaga Ibu. Tetapi silakan kalau KPK mau memproses," kata Adang saat ditanya wartawan akankah membantu KPK memulangkan Nunun ke tanah air.
Hal ini disampaikan Adang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pertimbangan Ibu sakit berat, kita berangkatkan ke Singapura. Saya buat surat ke pemerintah disertai alamat di Singapura di mana. Kemudian, Ibu dipanggil lagi tetapi tidak bisa hadir. Kemudian kemarin keluar statement Ibu menjadi tersangka," papar Adang.
"Saya ingin koridor hukum berjalan, tidak usah membangun opini," lanjut mantan Wakapolri ini.
Adang juga mengaku belum menerima pemberitahuan dari KPK terkait status Nunun. Ia mengetahuinya dari hasil rapat kerja antara KPK dengan Komisi III DPR yang tidak dihadirinya. "Ora ono (Tidak ada pemberitahuan dari KPK)," kata Adang.
Dalam kesempatan itu, Adang menunjukkan SMS dari wartawan majalah Tempo yang isinya bertuliskan, KPK menawarkan status khusus kepada Ibu, bagaimana Bapak menanggapi ini.
"Itu proses hukum seperti apa?" tanya Adang.
"KPK memang menawarkan seperti itu, Pak?" tanya wartawan. "Nggak ini dari wartawan saja," jawab Adang.
Adang mengaku sudah didengar keterangannya oleh penyidik pada Desember 2010.
KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat di depan forum Komisi III DPR, pada saat rapat dengar pendapat, Senin 23 Mei 2011.
(aan/nrl)











































