Pantauan detikcom, 4-5 unit mobil water cannon diparkir di halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Rabu (25/5/2011). Selain itu, 2 mobil Gegana diparkir tidak jauh dari water cannon. Barracuda yang mengiringi mobil yang membawa Ba'asyir menuju ruang sidang juga diparkir di tempat yang sama.
Ba'asyir memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.05 WIB. Ratusan pendukung Ba'asyir memenuhi ruangan sidang dan halaman luar sidang. Ratusan polisi disebar di segala penjuru sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Ba'asyir, Ahmad Michdan, mengatakan, tuntunan pidana seumur hidup oleh JPU adalah sebuah kezaliman dan bertentangan dengan hati nurani. Karena tuntutan tersebut tidak berdasar hukum dan persidangan.
Sebelumnya, kepada detikcom, juru bicara Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Son Hadi, menyatakan Ba'asyir akan membela diri dalam berkas terpisah. "Ustadz Abu akan memberikan tauziyah umum. Temanya, Menegakkan Tauhid, Memberantas Syirik," ucap Son Hadi.
Pada 9 Mei lalu, tim jaksa yang diketuai Andi M Taufik meminta hakim menghukum Ba'asyir penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ba'asyir terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Februari 2010.
(nik/nrl)











































