Sanggah Tuntutan Jaksa, Ba'asyir Akan Bacakan Pledoi

Sanggah Tuntutan Jaksa, Ba'asyir Akan Bacakan Pledoi

- detikNews
Rabu, 25 Mei 2011 06:30 WIB
Sanggah Tuntutan Jaksa, Baasyir Akan Bacakan Pledoi
Jakarta - Ustadz Abu Bakar Baasyir siap membela diri, menyanggah semua tuduhan jaksa seperti yang tertulis dalam berkas tuntutan, 9 Mei lalu. Rencananya, pledoi tersebut akan dibacakan bersamaan pembelaan dari tim pengacaranya pagi ini.

"Kita sudah siap untuk memberikan pembelaan. Materi pembelaan besok kita dengarkan. Yang pasti, kita akan menyoroti proses pengadilan yang tidak fair," kata salah satu pengacara Ba'asyir, Muhammad Assegaf, saat dihubungi detikcom, Rabu (25/5/2011), kemarin.

Menurut Assegaf, salah satu sikap tidak fair hakim adalah menggelar teleconfrence untuk para saksi kunci yang dianggap menentukan sidang B'aasyir. "Karena menerapkan teleconfrense. Itu antara lain karena tidak ada dasar," tandas Assegaf.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Juru Bicara Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Son Hadi, menyatakan Ba'asyir akan membela diri dalam berkas terpisah. "Ustadz Abu akan memberikan tauziyah umum. Temanya, menegakkan Tauhid, memberantas syirik," ucap Son Hadi.

Sebelumnya, tim jaksa yang dikeyuai Andi M Taufik meminta hakim menghukum Baasyir penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ba'asyir terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Februari 2010.

"Memutuskan menghukum terdakwa Abu Bakar Ba'asyir dengan hukuman seumur hidup," kata Andi M Taufik saat membaca tuntutan.

Tuntutan jaksa itu berdasarkan keterangan sekitar 40 saksi yang ikut pelatihan militer di Aceh tergolong dalam terorisme. Untuk menguatkan penilaian itu, jaksa mengutip putusan majelis hakim untuk para terdakwa terorisme lain di pengadilan terpisah.

Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain serta dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana untuk kegiatan terorisme sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.


(Ari/irw)


Berita Terkait