Langgar Kode Etik, Ketua Panwas NAD Dicopot

Langgar Kode Etik, Ketua Panwas NAD Dicopot

- detikNews
Jumat, 18 Jun 2004 16:14 WIB
Banda Aceh - Ketua Panwaslu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Muhammad Zuhri Hasibuan SH, akhirnya secara resmi dicopot dari jabatannya. Pasalnya, Hasibuan terindikasi melakukan pelanggaran terhadap kode etik pelaksanaan pemilu.Selanjutnya, posisi Hasibuan digantikan oleh Usman Hoessein SH yang dilantik pada Jumat (18/6/2004). Keputusan pencopotan dilakukan ini setelah Panwaslu NAD menggelar rapat pleno. Hasibuan sebenarnya sudah membuat pernyataan mengundurkan diri pada 9 Juni lalu.Mundurnya Hasibuan dari kursi ketua Panwaslu NAD ketika pria yang bekerja sebagai pengacara ini hadir sebagai saksi dalam kasus HM Yoesoef Aman, calon anggota DPRD Aceh Timur dari Partai Golkar yang menggunakan ijazah palsu. Kejadian ini membuat hubungannya menjadi renggang dengan para anggota Panwas NAD yang lain."Karena sudah beda persepsi, jadi saya memilih mundur saja. Buat apa bekerja dengan orang yang tidak mempercayai kita lagi," akunya pada wartawaan ketika ditanya seputar pencopotan tersebut. Selebihnya, dia enggan berkomentar.Berdasarkan hasil klarifikasi, dinyatakan tindakan Zuhri hadir sebagai saksi di pengadilan bukan dari pihak Panwaslu Aceh Timur yang telah memroses perkara itu. Melainkan dia hadir karena diundang terdakwa Yoesoef Aman dan merupakan suatu hal yang tidak semestinya dilakukan anggota Panwaslu, ujar Komaruddin Hidayat dalam surat teguran yang dilayangkannya ke Hasibuan.Karena itulah, Hasibuan disebutkan baik secara sengaja atau tidak, ikut terlibat dalam upaya pembelaan terhadap terdakwa Yoesoef Aman melalui kesaksiannya di persidangan di Pengadilan Negeri Idi.Saat mengambil keputusan, hanya satu orang anggota Panwas NAD, AKP Suwarli yang tidak setuju Zuhri Hasibuan mengundurkan diri dan diberhentikan. Dia menilai pekerjaan Panwaslu NAD dikatakan masih sangat berat. (nrl/)


Berita Terkait