Hal itu dinyatakan oleh Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar saat dihubungi detikcom, Selasa (24/5/2011).
"Tergantung dari sisi apa Anda melihat. Kalau dari sisi praktis, sangat jarang petinggi partai yang diberhentikan dengan begitu cepat. Ini luar biasa. Tidak banyak petinggi partai yang nasibnya seperti ini," kata Zainal Arifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kalau secara idealnya, diberhentikan dari partai, di-recall dari Partai Demokrat. Kalau hanya dicopot dari jabatan, artinya dosanya hanya sebatas bendahara. Dan orang yang dicopot dari jabatan, ya, karena dianggap tidak cakap lagi," imbuh Zainal.
"Jangan ini yang menjadi utama. Kejar uangnya, bekerja atau tidak penegakan hukum. Penegakan hukum kayak begini 2 sisi, internal partai untuk etik, dan penegakan hukum. KPK harus bergerak," tandas Zainal.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin, yang juga dihadiri beberapa anggota Dewan Kehormatan lainnya, seperti Jero Wacik serta EE Mangindaan, mengumumkan pemberhentian Nazaruddin karena kasus penyerahan uang dari politikus itu kepada Sekjen MK.
"Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah bersidang setelah mendengar dari berbagai pihak, termasuk keterangan dari Nazaruddin sendiri. Oleh karena itu, dalam konferensi pers ini, kami memutuskan untuk memberhentikan atau membebastugaskan Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat," kata Amir.
(Ari/irw)











































