"Soal pengganti tidak perlu dibicarakan di DK. Saya rasa itu terserah DPP PD saja. Tidak juga vakum kegiatan bendahara partai, kan ada wakilnya," kata anggota DK Demokrat EE Mangindaan usai RDP dengan Komisi IX DPR tentang RUU BPJS di gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2011).
Mangindaan menambahkan, surat pemecatan untuk Nazaruddin juga sudah ditandatangani SBY selaku Ketua Dewan Kehormatan PD. Namun belum diserahkan ke Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (23/5) Dewan Kehormatan PD mengumumkan pemecatan Nazaruddin. Anggota Komisi VII itu dinilai memperburuk citra PD.
Kasus-kasus yang berkaitan itu dinilai tidak baik bagi Nazaruddin maupun PD sendiri. PD juga menerima berbagai laporan dari masyarakat dan pemberitaan miring terkait M Nazaruddin selaku Bendum PD.
"Jika yang bersangkutan tidak lagi menjabat maka disamping citra baik dan nama baik partai dibebaskan dari fitnah yang bersangkutan juga bisa memusatkan pikiran, waktu dan tenaga untuk menghadapi masalah hukum yang dituduhkan padanya," jelas Sekretaris DK PD Amir Syamsudin.
(her/ndr)











































