Berbicara dalam salah satu sesi seminar di forum "Ini Demokrasi Medan Bung" yang berlangsung di Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (24/5/2011) sore, Koordinator Komite Aksi Jaminan Sosial Provinsi Sumatera Utara (KAJS-Sumut) Minggu Saragih menyatakan, sejak UU SJSN disahkan 19 Oktober 2004, pemerintahan SBY belum juga secara nyata mau melaksanakan amanat UUD 1945 ini secara penuh.
"Berbagai alasan pun dikemukakan untuk terus menunda-nunda pelaksanaannya, mulai dari belum siapnya negara ini melaksanakan amanat tersebut, belum tersedianya aturan pelaksanaan, hingga kemampuan keuangan negara. Pembahasan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) di Panitia Khusus DPR pun tersendat karena penolakan pemerintah untuk melanjutkannya," kata Saragih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, tukas Saragih, DIM sedang dibahas Panitia Khusus RUU BPJS, yang sudah berjanji kepada publik untuk akan secara intensif memperjuangkan disahkanya RUU BPJS, khususnya mengingat sisa waktu yang amat terbatas hingga paling lambat 15 Juli 2011.
"Apabila batas waktu ini terlampaui maka harapan seluruh rakyat Indonesia untuk terwujudnya jaminan sosial menyeluruh terpaksa harus kembali tertunda, setidaknya hingga 2014 setelah dilaksanakannya Pemilu berikut. Ini masalahnya," tukas Saragih dalam seminar yang digagas Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Indonesia, Yayasan KKSP, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU dan Tempo Institute tersebut.
Bagi rakyat, kata Saragih, yang penting adalah yang dikerjakan, bukan sekadar kata-kata dan retorika manis tapi penuh jebakan. Makin mendekati tahap perumusan lebih konkret dari RUU BPJS, makin terasanuansa pencarian rente (rent seeking), mencari keuntungan untuk diri sendiri dan kelompoknya, menguat seiring kompromi-kompromi yang dilakukan Pemerintah dan politisi partai politik di Panitia Khusus
maupun DPR secara umum.
(rul/irw)











































