"Laurencius Teguh Khasanto dan Dudung Purwadi dicegah sampai 26 April 2012," tutur Dirjen Imigrasi, Kemenkum HAM, Bambang Irawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2011).
Pencekalan terhadap dua petinggi PT DGI tersebut merujuk pada surat No 194/01/IV 2011 tertanggal 26 April 2011. Surat tersebut juga telah disosialisasikan kepada kepala imigrasi di berbagai tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudung dan Laurencius sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus suap dalam pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan, yang juga melibatkan pejabat di Kemenpora. Keduanya diperiksa untuk Direktur Marketing PT DGI Mohammad El Idris yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.
(fjr/irw)











































