Garuda Pikir-pikir Untuk Banding, Tommy Puas Atas Putusan Hakim

Garuda Pikir-pikir Untuk Banding, Tommy Puas Atas Putusan Hakim

- detikNews
Selasa, 24 Mei 2011 19:06 WIB
Jakarta - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan gugatan perdata atas PT Garuda Indonesia dan penerbit Majalah Inflight Garuda senilai Rp 12,51 miliar. Atas putusan tersebut pihak Garuda masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Masalah banding saya akan membicarakan dulu dengan klien. Sesuai jangka waktu yang diatur dalam undang-undang," ujar kuasa hukum Garuda Eri Hertiawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera. Jakarta. Selasa (24/5/2011).

Eri menilai dilihat dari pertimbangan hukumnya ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Antara lain ada satu email dari seorang penerjemah asing Ted Thornton yang tidak dipertimbangkan. Padahal Ted Thornton adalah seorang yang membuat note itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tergugat 1, 2, dan 3 sudah menyampaikan bukti bahwa final draft dari note itu clean. Begitu disampaikan ke Ted, itu baru muncul note tersebut. Tegurlah si Ted ini karena dia sudah meng-email permintaan maaf ke penerbit," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Tommy Soeharto Ferri Firman Nurwahyu mengaku cukup puas atas putusan tersebut.

"Permintaan maaf itu menjadi pukulan telak. Itu yang menjadi dasar pertimbangan hakim untuk putusan ini. Perbuatan itu sudah terbukti, itu saja sudah cukup," ungkapnya.

(mpr/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini