"Masalah banding saya akan membicarakan dulu dengan klien. Sesuai jangka waktu yang diatur dalam undang-undang," ujar kuasa hukum Garuda Eri Hertiawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera. Jakarta. Selasa (24/5/2011).
Eri menilai dilihat dari pertimbangan hukumnya ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Antara lain ada satu email dari seorang penerjemah asing Ted Thornton yang tidak dipertimbangkan. Padahal Ted Thornton adalah seorang yang membuat note itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum Tommy Soeharto Ferri Firman Nurwahyu mengaku cukup puas atas putusan tersebut.
"Permintaan maaf itu menjadi pukulan telak. Itu yang menjadi dasar pertimbangan hakim untuk putusan ini. Perbuatan itu sudah terbukti, itu saja sudah cukup," ungkapnya.
(mpr/ndr)
