"Ada urutannya itu. Sedang mencoba koordinasi dengan pihak luar, seperti CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) Singapura dan pihak keluarga," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/5/2011).
Menurut Johan, pendekatan pertama yang dilakukan adalah dengan mengandalkan keluarga Nunun. Jika hal tersebut buntu, maka akan menggunakan bantuan interpol dan lembaga antikorupsi di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, Menkum HAM Patrialis Akbar masih menunggu permintaan KPK untuk mencabut paspor Nunun Nurbaeti, tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Kemenkum HAM akan mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) agar Nunun bisa pulang ke Indonesia.
"Kami dari Kementerian Hukum dan HAM tinggal menunggu dari KPK. Kalau KPK minta paspornya dicabut ya itu harus kita ganti dengan surat perjalanan," ujar Patrialis usai rapat dengan Komisi I soal RUU Intelijen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (24/5/2011).
(fjr/rdf)










































