"Memang diperpanjang, kita mohon kepada pengadilan untuk diperpanjang karena jaksanya masih menyusun surat dakwaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi saat dihubungi wartawan, Selasa (24/5/2011).
Dijelaskan Masyhudi, masa penahanan Cirus akan diperpanjang untuk 30 hari ke depan terhitung sejak 25 Mei besok. Sebelumnya Cirus telah menjadi tahanan Kejaksaan atau Penuntut Umum selama 20 hari sejak 5 Mei 2011 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Masyhudi menyatakan bahwa jaksa masih menyusun surat dakwaan Cirus. Diharapkan surat dakwaan tersebut segera selesai sehingga perkara Cirus bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Masih dalam penyusunan. Jangan sampai masa penahanan habis sebelum surat dakwaan selesai. Semoga sebelum 30 hari selesai dakwaannya," tandas Masyhudi.
Dalam perkara dugaan mafia hukum ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani Gayus Tambunan sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan. Cirus dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.
Cirus telah ditahan Mabes Polri sejak Sabtu (16/4/2011) lalu, setelah menjalani 4 kali pemeriksaan. Selain itu, sejak 16 April 2011, Cirus telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa oleh Jaksa Agung Basrief Arief melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 068/A/JA/04/2011.
Kemudian pada pelimpahan tahap II, yakni barang bukti dan tersangka, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Mei lalu, Cirus resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Sejak saat itu, Cirus resmi ditahan di Rutan Salemba sampai berkasnya nanti dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
(nvc/nwk)











































