"Artinya pemberian dari Nazaruddin kepada Sekjend MK, apakah ada motif. Menurut pengakuan dari Pak Sekjen dan Pak Mahfud, tidak ada motif. Tetapi kita tidak boleh hanya menerima laporan semacam itu," tutur Wakil Ketua KPK, M Jasin, kepada wartawan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/5/2011).
Jasin mengatakan, Janedjri dalam laporannya sore ini mengaku sama sekali tidak mengetahui motif dari pemberian Nazaruddin. Pada celah inilah, KPK akan mengusut apa sebenarnya yang ada dibalik pemberian uang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit yang diberikan Nazaruddin kepada Janedjri sebesar SGD 120 ribu. Tiga hari kemudian, uang tersebut dikembalikan ke kediaman Nazaruddin dengan bukti tanda terima. Nazaruddin membantah informasi ini dan menyebutnya sebagai fitnah.
Banyak pihak yang meminta Mahfud untuk melaporkan pemberian tersebut ke KPK. Sebab sesuai dengan ketentuan yang ada, penyelenggara negara yang menerima pemberian dan diwajibkan untuk melaporkan hal tersebut untuk kemudian ditelaah apakah itu termasuk gratifikasi atau bukan.
(fjp/lh)










































