Didesak Umumkan Pansel KPK, Pemerintah Minta Publik Sabar

Didesak Umumkan Pansel KPK, Pemerintah Minta Publik Sabar

- detikNews
Selasa, 24 Mei 2011 18:00 WIB
Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak agar pemerintah segera mengumumkan nama-nama tim panitia seleksi KPK. Belum ada jawaban pasti dari pemerintah. Publik pun diminta bersabar.

"Sabar kenapa sih," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto usai acara pertemuan lembaga tinggi negara di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (24/5/2011).

Menurut Djoko, saat ini pihaknya masih menunggu keppres tentang pembentukan pansel. Proses ini masih diurus di
Sekretaris Kabinet. "Tanya Seskab, jangan tanya saya," imbuhnya pendek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Kabinet Dipo Alam saat ditanya hal yang sama juga menjawab pendek. Menurut dia, proses penerbitan Keppres sudah selesai dan tinggal diumumkan.

"Saya lihat dulu. Soalnya hari ini belum ke kantor. Namanya sudah ada," jawabnya.

Desakan untuk mengumumkan nama-nama pansel KPK ini muncul dari KPP. Bagi gabungan LSM ini, seharusnya pemerintah sudah mengumumkan nama pansel KPK guna memperlancar tahapan seleksi selanjutnya.

Jika merujuk pada Pasal 30 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, seluruh rangkaian proses pembentukan Pansel dan perekrutan pimpinan KPK secara ideal membutuhkan waktu kurang lebih 7 bulan.

"Maka, seharusnya saat ini pemerintah sudah mulai melakukan proses seleksi untuk mengisi jabatan pimpinan KPK periode 2012-2016. Paling tidak pada tanggal 13 Mei 2011, proses pendaftaran calon pimpinan KPK seharusnya telah dibuka. Dengan demikian, terhitung sejak hari ini pembukaan pendaftaran calon pimpinan KPK sudah terlambat 11 hari," tulis para aktivis KKP lewat rilis kepada detikcom.

Anggota KKP terdiri Indonesia Legal Roundtable (ILR), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) FHUI, Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Transparency Internasional (TI) Indonesia.

Menurut para anggota koalisi, jika pemerintah tidak segera membentuk Panitia Seleksi maka pemerintah akan mengulangi kesalahan yang sama dalam proses perekrutan pimpinan-pimpinan lembaga negara sebelumnya. Berdasarkan catatan KPP, sudah 6 lembaga Negara yang terlambat proses rekrutmennya. Di antarannya yaitu Komisi Kejaksaan 2006-2010 (seharusnya 2005-2009 jika tidak ada keterlambatan pengangkatan), Komisi Kejaksaan Periode 2010-2014, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Komisi Informasi, Ombudsman, dan yang terbaru adalah keterlambatan rekruitmen anggota Komisi Yudisial periode 2010-2014.

"Keterlambatan waktu berdampak pada upaya kematangan memilih calon dan secara langsung maupun tidak langsung karena waktu yang sangat singkat. Hal ini akan berdampak pula bagi kinerja lembaga Negara tersebut," tambah rilis tersebut.



(mad/asy)


Berita Terkait