Tommy Soeharto Menangi Gugatan Rp 12,5 M Melawan Garuda

Tommy Soeharto Menangi Gugatan Rp 12,5 M Melawan Garuda

- detikNews
Selasa, 24 Mei 2011 17:40 WIB
Tommy Soeharto Menangi Gugatan Rp 12,5 M Melawan Garuda
Jakarta - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangi gugatan perdata atas PT Garuda Indonesia. Garuda harus membayar ganti rugi senilai Rp 12,51 miliar.

"Tergugat harus membayar Rp 12,51 miliar dengan rincian kerugian material Rp 13,7 juta dan kerugian immateriil Rp 12,5 miliar. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk meminta maaf dengan memuatnya di majalah Garuda selama 3 bulan berturut-turut dalam ukuran minimal 1 halaman ukuran penuh sejak hukuman itu berlaku tetap," ujar ketua majelis hakim Tahsin.

Hal itu dikatakan Tahsin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (24/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat I (PT Indo Multimedia), II (Taufik Darusman, pemred inflight magazine Garuda), III (Sari Widiati, redaktur inflight magazine Garuda), IV (PT Garuda Indonesia), V (Pujobroto, VP Corporate Communication Garuda) dan VI (Prasetyo Budi, Marketing Communication and Prommotion Garuda) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat 'note' atau catatan kaki dalam artikel di halaman 30 yang bertajuk 'A New Destination to Enjoy in Bali'.

Artikel tersebut tertera di inflight magazine edisi bulan Desember 2009 yang dibuat dengan tanpa dasar melakukan secara sengaja disertai dengan niat buruk, dan dinilai telah menyimpang dari asas-asas hukum serta prinsip-prinsip hukum kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian dalam kehidupan bermasyarakat.

"Note tersebut tidak relevan dari segi judul dan isi artikel. Catatan tersebut tidak jelas maksud dan tujuannya, serta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika karena menyerang kehormatan martabat yang menurut hukum," jelas Tahsin.

Para tergugat dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum maupun Pasal 1366 mengenai kelalaian yang mengakibatkan kerugian dan Pasal 1367 ayat 3 KUH Perdata mengenai tanggung jawab seorang atas kerugian yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Sidang gugatan Tommy versus Garuda tersebut dilatari catatan redaksi inflight magazine edisi Desember 2009. Catatan dalam bahasa Inggris yang bila diterjemakan berbunyi 'pemilik dari kompleks ini (Kawasan Pecatu) merupakan seorang pembunuh yang telah diadili pengadilan'.

Akibat catatan tersebut, Tommy Soeharto berang. Dia lalu menggugat Garuda dan pihak yang terkait dengan penerbitan majalah tersebut. Tommy meminta ganti rugi materil Rp 13 juta dan immateril Rp 26 miliar.
(nwk/nrl)


Berita Terkait