Pelaku Bom Sepeda Divonis 5,5 Tahun

Pelaku Bom Sepeda Divonis 5,5 Tahun

- detikNews
Selasa, 24 Mei 2011 17:19 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan terhadap terdakwa bom sepeda, Ahmad Abdul Rabani alias Abu Ali. Putusan itu lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa Ahmad Abdul Rabani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat serta menguasai bahan peledak untuk tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar Hakim Ketua Jelli Sairin, saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (24/5/2011).

Majelis hakim menjerat Ahmad dengan pasal dakwaan alternatif pasal 9 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menciptakan keresahan di masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan terorisme," kata Jelli.

Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah Ahmad dinilai bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Menanggapi putusan hakim, pria asal Lhokseumawe, Aceh, dan mengaku hidup sebatang kara ini mengaku pasrah.

"Putusan tadi saya serahkan ke pengacara saja, saya pasrah," ucap Ahmad di balik sel tahanan pengadilan.

Sebelumnya Ahmad mengatakan ia tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya itu. Lalu, apakah terpikir untuk melakukan hal serupa jika nanti dibebaskan?

"Saya belum terpikir ke sana. Tapi kalau soal menyesal tidak menyesal, apa yang harus disesali kalau itu sudah terjadi," katanya.

Jaksa mendakwa Ahmad dengan pasal alternatif, yaitu pasal 6 jo 7 Undang-undang 15 tahun 2003 atau Pasal 9 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bom sepeda Ahmad meledak sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis 29 September 2010. Ledakan itu terjadi di belakang AKP Herry yang sedang mengatur lalu lintas di Jalan Raya Kalimalang.

Ahmad membawa bom dalam tasnya sembari menuntun sepeda. Dia menderita luka parah dan patah tulang. Pria berusia 40 tahun itu lalu dirawat di RS Polri Kramatjati, Jaktim.

Pesan tertulis yang ditemukan darinya adalah pembalasan pada mereka yang disebutnya 'sekutu setan'.

(ahy/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads