"Sudah saatnya, Badan Kehormatan harus bergerak," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/5/2011).
Dia menjelaskan, sebenarnya ketika seorang anggota DPR menjadi sorotan publik, dan untuk Nazaruddin ini apalagi partainya sudah mengambil tindakan, tentu BK DPR tidak bisa diam saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin tengah disorot terkait sejumlah kasus. Mulai dari kasus Kemenpora hingga pemberian uang kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Nazaruddin telah dicopot dari jabatan bendahara umum PD. Dia kini duduk di Komisi VII DPR.
"Putusan DK PD bisa menjadi acuan bagi BK untuk melakukan inisiatif memeriksa. Jangan sampai citra DPR justru bertambah rusak seandainya didiamkan saja kasus ini," tuturnya.
(ndr/nrl)











































