Putusan DK PD Bisa Jadi Rujukan, BK DPR Harus Periksa Nazaruddin

Putusan DK PD Bisa Jadi Rujukan, BK DPR Harus Periksa Nazaruddin

- detikNews
Selasa, 24 Mei 2011 17:13 WIB
Jakarta - Putusan Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat (PD) bisa jadi rujukan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk memeriksa M Nazaruddin. BK DPR diharapkan bisa segera bergerak untuk melakukan klarifikasi agar bisa diketahui dugaan pelanggaran kode etik.

"Sudah saatnya, Badan Kehormatan harus bergerak," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/5/2011).

Dia menjelaskan, sebenarnya ketika seorang anggota DPR menjadi sorotan publik, dan untuk Nazaruddin ini apalagi partainya sudah mengambil tindakan, tentu BK DPR tidak bisa diam saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan BK sudah bisa memproses ketika menjadi sorotan di masyarakat. Silakan BK bergerak dengan landasan dugaan pelanggaran kode etik," terangnya.

Nazaruddin tengah disorot terkait sejumlah kasus. Mulai dari kasus Kemenpora hingga pemberian uang kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Nazaruddin telah dicopot dari jabatan bendahara umum PD. Dia kini duduk di Komisi VII DPR.

"Putusan DK PD bisa menjadi acuan bagi BK untuk melakukan inisiatif memeriksa. Jangan sampai citra DPR justru bertambah rusak seandainya didiamkan saja kasus ini," tuturnya.

(ndr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads