"Jadi kalau mau ada lagi lembaga kontrol yang tentunya ingin melakukan kontrol kepada kepolisian atau Densus 88, itu sesuatu yang terbuka ya," kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (24/5/2011).
Boy mengatakan, Densus sebagai bagian organisasi Polri memiliki satuan kerja yang bertugas melakukan pengawasan internal. Ada inspektorat pengawasan umum, dan ada divisi Propam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau kita melihat secara internal cukup memadai terhadap upaya-upaya pengawasan. Karena setiap ada komplain dan sebagainya, lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tehadap obyek yang dilaporkan," jelas Boy.
Sementara untuk pengawasan eksternal, kata Boy, masyarakat sangat mudah dan memberikan penilaian terhadap aktifitas polisi. "Saya yakin di era saat ini luar biasa sekali. Semua mata memandang petugas polisi. Baik masyarakat, media massa, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, dan dari LSM seperti Indonesia Police Watch atau ICW, itu semua kan melakukan fungsi kontrol tugas polisi," imbuhnya.
Boy menegaskan Polri dan khususnya Densus 88 sangat terbuka terhadap masukan, kritik, dan saran. Jika memang ada penanganan yang dianggap melanggar HAM, ia meminta agar semua pihak melihat kepentingan petugas dalam konteks penegakkan hukum.
"Kan terorisme itu kejahatan extra ordinary crime, kejahatan luar biasa, yang kedua terorisme kejahatan organized crime, kejahatan terorganisasi dan ketiga terorisme kejahatan transnasional crime, antar negara. Jadi kalau kita lihat dari ancaman-ancaman kan kita bisa lihat sendiri bagaimana tingkat bahayanya kelompok teroris yang dihadapi petugas kita," tandasnya.
(ape/rdf)











































