Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan jika pihaknya akan menindak tegas pelaku derek liar. Polda juga akan mengawasi pool derek liar.
"Kita sudah mengetahui lokasi pool mereka yang nanti akan kita awasi dan teliti apakah mereka di dalamnya melakukan pemerasan atau tidak," ujar Baharudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (24/4/2011).
Baharudin mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan PT Jasamarga selaku penyedia jalan tol. Setiap derek liar yang memasuki ruas tol akan dicatat pelat nomor kendaraannya oleh petugas Jasamarga. "Mungkin dicatat saja nopolnya. Karena mereka juga tidak bisa menolak derek untuk masuk ke tol, karena mereka juga kan bayar tol," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Darmanto mengatakan, sejak April-Mei 2011 ini sudah ada 4 mobil derek yang dikandangkan di pos Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Kendaraan itu dikandangkan karena tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat-surat," kata Darmanto saat dihubungi kemarin.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menilang 12 pengendara derek karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
(mei/rdf)











































