Cep Ruhyat Tak Pernah Terima Komplain dari Depsos

Korupsi di Depsos

Cep Ruhyat Tak Pernah Terima Komplain dari Depsos

- detikNews
Selasa, 24 Mei 2011 15:09 WIB
Jakarta - Mantan Direktur PT Dinar Semesta, Cep Ruhyat, yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan sarung di Depsos (saat ini Kementerian Sosial) pada 2006-2008, tidak merasa aneh dengan penunjukkannya menjadi mitra langganan kementerian itu. Ia merasa sarung yang disediakannya bagus dan tidak pernah dikeluhkan oleh Kemensos.

"Produksi sarung yang dipesan Depsos selalu sesuai dengan pesanan, tepat waktu dan tidak pernah dikomplain. Sekalipun tidak pernah (dikomplain)," kata Cep Ruhyat menjawab pertanyaan kuasa hukum Cep Ruhyat, Djonggi Simorangkir di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Selasa(24/5/2011).

Cep mengatakan Depsos pernah mengunjungi dan mensurvei pabrik sarung yang dijual Cep sebanyak 3 hingga 4 kali. Depsos menyebutkan bahwa pabrik itu besar dan terpercaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Dinar Semesta diketahui telah menjadi rekanan Depsos sejak tahun 2003. Lamanya waktu menjadi mitra membuat kedua pihak sudah saling percaya bahkan pemesanan pernah dilakukan hanya melalui via telepon dan tanpa uang muka.

"Saya sering ditelepon Depsos seperti ini, 'Saudara Cep tolong segera kirim sarung. Masalah uang nanti, siapkan dulu segera, sudah butuh untuk bencana'," ucap Cep menirukan pihak Depsos yang pernah memesan sarung via telepon.

"Kenapa Saudara percaya saja meski hanya melalui telepon?" tanya Djonggi lagi.

"Sebagai pedagang ya saya sanggupi permintaan besar dari Depsos meski tidak ada uang muka. Apalagi 'plat merah' (departemen atau lembaga negara), ya percaya saja," terang Cep yang mengenakan kemeja warna putih ini.

Menurutnya, mekanisme pembayaran sarung fleksibel atau gantian antara Depsos dan Cep untuk menalangi biaya produksi awal. Namun pernah dua kali selama tahun 2006, Cep merasa tidak sanggup untuk menalangi produksi sarung sehingga produksi harus mundur 3 bulan dari target selesai.

Cep sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarung pada Departemen Sosial periode 2006-2008. Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Cep dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Menteri Sosial saat itu, Bachtiar Chamsyah disebut telah mengarahkan pelaksana tugas Sekjen Departemen Sosial agar pengadaan sarung pada 2006 diserahkan kepada Cep.



(feb/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads