"Produksi sarung yang dipesan Depsos selalu sesuai dengan pesanan, tepat waktu dan tidak pernah dikomplain. Sekalipun tidak pernah (dikomplain)," kata Cep Ruhyat menjawab pertanyaan kuasa hukum Cep Ruhyat, Djonggi Simorangkir di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Selasa(24/5/2011).
Cep mengatakan Depsos pernah mengunjungi dan mensurvei pabrik sarung yang dijual Cep sebanyak 3 hingga 4 kali. Depsos menyebutkan bahwa pabrik itu besar dan terpercaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sering ditelepon Depsos seperti ini, 'Saudara Cep tolong segera kirim sarung. Masalah uang nanti, siapkan dulu segera, sudah butuh untuk bencana'," ucap Cep menirukan pihak Depsos yang pernah memesan sarung via telepon.
"Kenapa Saudara percaya saja meski hanya melalui telepon?" tanya Djonggi lagi.
"Sebagai pedagang ya saya sanggupi permintaan besar dari Depsos meski tidak ada uang muka. Apalagi 'plat merah' (departemen atau lembaga negara), ya percaya saja," terang Cep yang mengenakan kemeja warna putih ini.
Menurutnya, mekanisme pembayaran sarung fleksibel atau gantian antara Depsos dan Cep untuk menalangi biaya produksi awal. Namun pernah dua kali selama tahun 2006, Cep merasa tidak sanggup untuk menalangi produksi sarung sehingga produksi harus mundur 3 bulan dari target selesai.
Cep sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarung pada Departemen Sosial periode 2006-2008. Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Cep dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Menteri Sosial saat itu, Bachtiar Chamsyah disebut telah mengarahkan pelaksana tugas Sekjen Departemen Sosial agar pengadaan sarung pada 2006 diserahkan kepada Cep.
(feb/gun)