"Pemerintah memandang bahwa intersepsi komunikasi tidak hanya melalui pembicaraan telepon, tapi karena kemajuan teknologi dan informasi maka intersepsi juga mencakup dokumen elektronik. Pengertian dokumen elektronik sendiri mengacu pada pasal 1 UU no 11 tahun 2008 yaitu UU tentang ITE," ujar Sutanto di sela rapat dengan Komisi I DPR, Selasa(24/5/2011).
Menurut Sutanto pemerintah telah menyetujui rumusan DPR terkait penyadapan. Namun, penyadapan menurutnya pemerintah hanya menambahkan kata-kata dokumen elektronik saja. Alasannya, pemerintah menilai penyadapan bukan hanya dilakukan pada komunikasi, tapi juga melalui dokumen elektronik.
Tak hanya itu, bagi Sutanto komunikasi itu merupakan ranah publik. Oleh karena itu, negara juga memiliki kewenangan regulasi dan hak intersepsi komunikasi untuk kepentingan keamanan nasional.
"Kewenangan regulasi dan intersepsi itu demi kepentingan keamanan nasional," imbuhnya.
(her/rdf)











































