Pemerintah Pertahankan Penyadapan dalam DIM RUU Intelijen

Pemerintah Pertahankan Penyadapan dalam DIM RUU Intelijen

- detikNews
Selasa, 24 Mei 2011 15:03 WIB
Jakarta - Pemerintah tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan penyadapan. Kepala Badan Intelijen Negara(BIN), Sutanto mengatakan dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Intelijen Nomor 83 pasal 14 pemerintah menegaskan bahwa penyadapan tetap bisa dilakukan.

"Pemerintah memandang bahwa intersepsi komunikasi tidak hanya melalui pembicaraan telepon, tapi karena kemajuan teknologi dan informasi maka intersepsi juga mencakup dokumen elektronik. Pengertian dokumen elektronik sendiri mengacu pada pasal 1 UU no 11 tahun 2008 yaitu UU tentang ITE," ujar Sutanto di sela rapat dengan Komisi I DPR, Selasa(24/5/2011).

Menurut Sutanto pemerintah telah menyetujui rumusan DPR terkait penyadapan. Namun, penyadapan menurutnya pemerintah hanya menambahkan kata-kata dokumen elektronik saja. Alasannya, pemerintah menilai penyadapan bukan hanya dilakukan pada komunikasi, tapi juga melalui dokumen elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, bagi Sutanto komunikasi itu merupakan ranah publik. Oleh karena itu, negara juga memiliki kewenangan regulasi dan hak intersepsi komunikasi untuk kepentingan keamanan nasional.

"Kewenangan regulasi dan intersepsi itu demi kepentingan keamanan nasional," imbuhnya.

(her/rdf)


Berita Terkait