"Pemerintah memandang bahwa intersepsi komunikasi tidak hanya melalui pembicaraan telepon, tapi karena kemajuan teknologi dan informasi maka intersepsi juga mencakup dokumen elektronik. Pengertian dokumen elektronik sendiri mengacu pada pasal 1 UU no 11 tahun 2008 yaitu UU tentang ITE," ujar Sutanto di sela rapat dengan Komisi I DPR, Selasa(24/5/2011).
Menurut Sutanto pemerintah telah menyetujui rumusan DPR terkait penyadapan. Namun, penyadapan menurutnya pemerintah hanya menambahkan kata-kata dokumen elektronik saja. Alasannya, pemerintah menilai penyadapan bukan hanya dilakukan pada komunikasi, tapi juga melalui dokumen elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewenangan regulasi dan intersepsi itu demi kepentingan keamanan nasional," imbuhnya.
(her/rdf)











































