“Jika sudah ada tindak pidana di situ, reserse bisa dilibatkan untuk menangani,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (24/5/2011).
Pelaku derek liar bisa dikenakan dengan pasal 368 KUH Pidana Pemerasan. Bunyi aturan adalah “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pemerasan yang dilakukan derek liar kembali menimpa warga. Kasus terakhir menimpa Muthalib, ketika melintas di ruas tol Cawang mobil box yang dikenadarainya diberhentikan dengan alasan mengalami kempes ban.
Namun, ketika Muthalib mengecek, bannya dalam kondisi baik-baik saja. Tidak berapa lama, datang sejumlah orang dari mobil derek liar. Mereka lalu berpura-pura mengecek mesin, sehingga mesin mobil mati. Pelaku kemudian menderek mobil Muthalib dan membawanya ke pool di kawasan Cililitan, Halim.
Di situ, Muthalib kemudian dipaksa membayar Rp 1,4 juta atas jasa penderekan mobil tersebut. “Lalu ayah saya hanya diberi uang Rp 20 ribu oleh mereka buat bayar tol,” kata Evi Yulianti, anak Muthalbi kepada detikcom, kemarin.
(mei/lh)











































