"Tergugat 1,2,3 dan seterusnya satu pun tidak hadir hingga pukul 13.25 WIB. Kita tunda untuk memanggil pihak tergugat hingga Selasa 31 Mei 2011," kata ketua majelis hakim Subyantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (24/5/2011).
Sementara itu kuasa hukum Yusuf Supendi, Dani Saliswijaya mengatakan pihaknya hanya akan menunggu hingga para tergugat dapat hadir dalam sidang selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, lanjut Dani, pihaknya juga belum ada komunikasi dengan pihak tergugat. "Sampai saat ini kami belum menerima baik telepon atau surat mengenai gugatan ini," jelasnya.
PN Jakarta Selatan sendiri sudah melakukan pemanggilan kepada 10 tergugat. Surat pemanggilan diterima oleh Staf sekjen PKS Sumiarno.
Yusuf Supendi melayangkan gugatan melawan hukum kepada 10 elite PKS senilai Rp 42,7 miliar. Mereka yang digugat di antaranya Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminudin, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Sekjen PKS Anis Matta, Mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Syariah Surahman, Salim Segaf Al Jufri, Mahfur Hasanudin, Rahmat Abdullah, Fahri Hamzah dan Aus Hidayat Nur.
(mpr/rdf)











































