Pemprov DKI Kaji Surat Peringatan PN Pusat Soal Tarif Parkir

Pemprov DKI Kaji Surat Peringatan PN Pusat Soal Tarif Parkir

- detikNews
Selasa, 24 Mei 2011 14:45 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran dan PT Secure Parking Indonesia (SPI) segera membayar ganti rugi kekalahan atas gugatan yang diajukan pengacara David Tobing tentang kenaikan tarif parkir ilegal pada 2 Juni 2010. Atas peringatan itu, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta masih akan mengkajinya lebih dalam.

"Kami akan koordinasi dengan yang lainnya dulu, tapi terus terang kita belum melihat surat anmaning yang dikeluarkan seperti apa," ujar Kepala Sub-bagian Sengketa Hukum Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta I Made Swarjaya, saat dihubungi wartawan, Selasa (24/5/2011).

Dalam surat Anmaning itu, Gubernur DKI diminta segera membayar Rp 10 ribu secara tanggung rentang secara sukarela terhitung 8 hari sejak hari ini, 24 Mei 2011. Menanggapi itu, Made meminta menunggu 8 hari ke depan apa yang akan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DKI kan nggak sendiri dalam hal ini (ada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran dan PT Secure Parking Indonesia), masih ada waktu 8 hari untuk waktu melaksanakan putusan itu atau tidak," katanya.

Made menambahkan, kecilnya nilai ganti rugi yang diperintahkan bukan alasan untuk membuat proses ini berlarut-larut. Menurutnya, semua akan masih perlu dibicarakan dengan pihak lainnya sebelum menjalankan peringatan ini.

"Kan nggak harus dibayar hari ini, ada 8 hari kan waktu yang diberikan. Maka itu kita akan koordinasi dulu langkah apa yang akan diambil," terang Made.

Dengan keluarnya surat ini, maka terhitung 8 hari kedepan maka Foke cs harus membayar. Jika tidak maka akan dilakukan eksekusi paksa.

"Menimbang bahwa para termohon hingga hari ini belum juga melakukan pembayaran secara sukarela sesuai amar PN Jakpus. Para tergugat juga harus membayar biaya perkara Rp 341 ribu secara tanggung rentang," kata Ketua PN Jakpus, Syahrial Sidik seperti dalam surat Anmaning (peringatan) yang diterima detikcom.

Seperti diketahui, putusan tertanggal 2 Juni 2010 yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Supraja dan 2 hakim anggota, Jihad Arkanuddin dan Dehel K Sandan serta panitera pengganti Wiji Astuti menyatakan, ketiga pihak menerima dan siap membayar seluruh tuntutan David Tobing yang masing-masing sebesar Rp 3.500.

Dalam perkara itu, David Tobing dimenangkan PN Jakpus saat bersengketa dengan PT SPI, UPT Perparkiran dan Gubernur DKI Jakarta, Juni 2010 lalu.

Dalam Pergub DKI Nomer 48 Tahun 2000 tentang Tarif Pakir untuk Kendaraaan Roda 4, satu jam pertama dikenakan Rp 2 ribu, sedangkan tiap jam bertambah Rp 1000. Namun dalam prakteknya saat itu, banyak pengelola parkir memungut lebih besar dari ketentuan.



(lia/gun)



Berita Terkait