3 LSM Desak KPU Bali Cabut Putusan Stop Kampanye Mega

3 LSM Desak KPU Bali Cabut Putusan Stop Kampanye Mega

- detikNews
Jumat, 18 Jun 2004 14:48 WIB
Denpasar - Tiga komponen masyarakat bali mendesak KPUD Bali mencabut keputusannya tentang penghentian jadwal kampanye Mega-Hasyim di Bali.Kelima LSM itu adalah Lembaga Kajian Masyarakat Sosial, ranting PDIP kecamatan Ubud Gianyar, serta Aliansi Masyarakat Penyelamat Demokrasi Hukum dan HAM.Ada 5 perwakilan ketiga LSM itu yang diterima KPUD Bali di Kantor KPUD Bali jalan Cok Agung Tresna Denpasar, Jumat (18/6/2004). Mereka diterima 2 anggota KPUD Bali, yakni I Gusti Putu Artha yang juga Ketua Pokja Kampanye, dan Lanang Perbawa."Kita meminta dengan tegas KPU mencabut keputusannya yang tertuang dalam SK 273/541/KPU tentang penghentian kampanye rapat umum Mega-Hasyim di Provinsi Bali," kata Komang Mudita, Ketua Aliansi Masyarakat Penyelamat Demokrasi Hukum dan HAM.Panwaslu Bali juga diminta Mudita tidak gegabah menyatakan seseorang atau institusi menyalahi aturan tanpa dasar hukum yang kuat. Seperti memanggil Ketua Gabungan Rakyat Bali (Garba) I Nyoman Adi Wiriyatama, yang juga Ketua Tim Kampanye Mega-Hasyim kabupaten Tabanan Bali."Garba tidak ada hubungan institusi dengan Tim Kampanye Mega-Hasyim. Saya akan melakukan pra peradilan terhadap KPUD Bali jika masih tetap menyetop kampanye Mega-Hasyim di Bali," ancam Mudita.Menanggapi hal itu, anggota KPU I Gusti Putu Artha menyatakan KPUD Bali akan mematuhi segala keputusan KPU terkait soal penghentian jadwal kampanye tersebut."Kita tunggu keputusan KPU Pusat. Apapun keputusannya akan kita terima dengan senang hati. Sampai saat ini keputusan KPU Pusat belum diterima KPUD Bali," kata Artha.KPUD Bali menyetop sisa jadwal kampanye Mega-Hasyim di Bali berupa rapat umum karena dinilai melanggar peraturan kampanye. Pasalnya kepala desa, bendesa adat, dan ibu-ibu PKK, serta PNS disertakan dalam kampanye. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads