"Saudara Eddy dijatuhi hukuman disiplin berupa mutasi di PT Jambi sebagai hakim non palu selama 2 tahun dengan hukuman dicabut remunerasi," kata ketua MKH, komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (24/5/2011).
MKH menyatakan Eddy bersalah karena menerima uang sebagai perantara orang yang mau mengajukan kasasi ke MA, Ita Mariani dengan pengacara Edy Hamsy terkait sengketa tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati putusan ini, Eddy langsung bersyukur karena tak dipecat. Kepada MKH, Eddy berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya ikhlas, saya terima hukuman ini," kata Eddy, pria berusia 46 tahun ini sambil menangis terisak-isak.
Kasus ini bermula saat Eddy menjadi hakim di PN Dumai. Eddy mengaku bertemu dengan temannya saat SMA Ita Mariani di PN Dumai pada Juli 2008. Pertemuan ini, menurut Eddy tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditanganinya.
Tepatnya, Ita meminta Eddy membantu mengajukan kasasi ke MA terkait sengketa tanah di wilayah Dumai. Eddy mengatakan tak bisa membantu Ita secara langsung. Namun, Eddy mengenalkan seorang pengacara bernama Edy Hamsy.
Hakim Eddy menyatakan biaya kasasi termasuk pengacara Edy Hamsy adalah Rp 100 juta. Atas arahan tersebut, Ita langsung memberikan transfer uang tersebut kepada hakim Eddy.
Uang yang diterima oleh hakim Eddy totalnya adalah Rp 17,5 juta. Rinciannya Rp 15 juta diterima dari Edy Hamsy, pengacara yang hakim Eddy usulkan kepada pihak yang mengajukan kasasi, Ita Mariani. Lalu, hakim Edy juga mendapat uang dari Ita sebesar Rp 2,5 juta.
(asp/rdf)











































