Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan lima tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Terdakwa telah membongkar adanya rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK dengan mengubah pernyataan uang tersebut tidak diberikan ke pimpinan dan penyidik KPK melainkan diberikan kepada Yulianto," kata Sugeng dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta majelis hakim memutus seadil-adilnya dan bagaimana keputusannya akan kita dengar. Kita berharap pengadilan bisa memutus yang baik buat Pak Ari dan kalaupun diputus bersalah, hukumannya lebih ringan dari tuntutan," pinta Sugeng.
Sebelumnya, Ari dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa. Jaksa berkeyakinan, Ari terbukti bersalah bermufakat jahat dan berusaha menghalangi proses penyidikan kasus SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) di KPK.
"Saya minta majelis hakim memutus sebaik-baiknya," ujar Ari yang mengenakan batik warna coklat lengan pendek ini.
(feb/rdf)











































