"Nazar main wacana dengan memanfaatkan media massa," ujar Wasekjen PD, Ramadhan Pohan, kepada detikcom, Selasa (24/5/2011).
Menurutnya kasus yang ditangani DK PD bukan kasus-kasus wacana, melainkan didukung data soal dugaan pelanggaran etika yang dilakukan pengurus partai. Sanksi hanya akan dijatuhkan bila memang ada tindak pelanggaran etika, moral atau pelanggaran atas ketentuan organisasi.
"Soal kader lain, itu urusan DK PD. Institusi ini kuncinya dan urusan DK PD bukan wacana," sambung anggota Komisi I DPR itu.
Ramadhan mendukung putusan DK PD memberhentikan M Nazaruddin dari posisi Bendahara Umum DPP PD. Keputusan tersebut membuktikan konsistensi PD menegakkan etika dan hukum dengan tidak melindungi politisinya yang melakukan penyalahgunaan.
"PD terus berusaha menjadi partai modern dan bersih. Tidak jadi soal apakah itu lewat upaya internal atau eksternal, sama saja sebagai pintu masuknya. Yang kini terjadi soal etika, bukan kriminal," imbuh Ramadhan.
(lh/nrl)











































