KPK: Penuntutan Poltak Batal Demi Hukum

KPK: Penuntutan Poltak Batal Demi Hukum

- detikNews
Selasa, 24 Mei 2011 12:14 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus suap Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Poltak Sitorus meninggal dunia setelah bermain tenis meja di Rutan Cipinang. Proses penuntutan terhadap Poltak yang dilakukan KPK, dinyatakan batal demi hukum.

"Tentu secara hukum, hak penuntutan kepada yang bersangkutan batal demi hukum karena meninggal dunia, kami menyampaikan turut berduka cita," tutur Jubir KPK Johan Budi SP ketika dihubungi wartawan, Selasa (24/5/2011).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap pemilihan DGS BI Poltak Sitorus yang ditahan di Rutan Cipinang tidak sadarkan diri usai main tenis meja. Poltak diduga terkena serangan jantung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meninggal sekitar pukul 10.00 WIB di Rutan, sekarang sudah dibawa ke RS Polri," kata Kepala Rutan Cipinang, Edi Kurniadi, saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2011).

Edi menceritakan, sebelumnya Poltak tidak terlihat sakit. Bahkan seperti biasa dia berolahraga bersama rekan sesama tahanan.

"Habis main tenis meja, mungkin karena jantung. Sempat ditangani dokter kita, tapi tidak tertolong," terang Edi.

Poltak bersama sejumlah politisi menjadi terdakwa kasus cek perjalanan. Dia diduga menerima sejumlah uang terkait pemenangan Miranda S Goeltom pada 2004 lalu. Kasus Poltak masih disidangkan di Pengadilan Tipikor.

(fjr/gun)


Berita Terkait