"Saya kira KPK tidak perlu menunggu laporan resmi dari MK soal dugaan gratifikasi yang dilakukan Pak Nazaruddin tersebut. Karena kasus tersebut merupakan pidana bukan delik aduan," tegas Pramono di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Karenanya, kata Pramono, KPK sebaiknya melakukan inisiatif dan bersikap proaktif untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini. Terlebih kasus tersebut saat ini telah menjadi perhatian luas dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga muncul kesan selama ini, KPK baru dapat bertindak dalam menangani sebuah perkara korupsi setelah mendapat lampu hijau dari pemerintah dan menjadi tidak mampu melakukan apa-apa manakala kasus yang akan diusut melibatkan pejabat pemerintah atau politisi penguasa. Wajar jika kemudian masyarakat menilai KPK selama ini tebang pilih dalam menangani korupsi," tegas politisi PDIP ini.
(asy/asy)











































