"Kami kan sekarang, tengah melakukan kajian tentang undang-undang Kepolitikan, di dalamnya ada upaya pencegahan juga," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas, saat dihubungi wartawan, Selasa (24/5/2011).
Busyro mengatakan, kajian yang dilakukan KPK dilakukan dengan mengundang sejumlah pakar di berbagai bidang. Hal ini dilakukan agar mendapatkan hasil kajian yang komprehensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada rapat dengan pendapat, Selasa (23/5) malam, Komisi III DPR pun meminta KPK untuk menyusun strategi pencegahan korupsi khusus untuk lembaga DPR. Hal ini dilatarbelakangi dari munculnya keprihatinan banyaknya anggota DPR terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Kami meminta, apa bisa KPK menyusun strategi pencegahan untuk lembaga dewan ini. Tentunya KPK kan sudah tahu betul mengenai patologi korupsi di lembaga ini," kata Ketua Komisi III, Benny K Harman dalam rapat dengar pendapat dengan Pimpinan KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2011) malam.
Saat ini KPK memang telah banyak menyeret anggota DPR dalam kasus korupsi. Kasus suap DGS BI pada 2004, menjadi kasus yang paling banyak menyeret anggota dewan. Setidaknya 29 anggota DPR periode 1999-2004 telah dimejahijaukan, dan empat diantaranya telah divonis bersalah.
Saat ini KPK juga tengah fokus mengejar kasus suap di Kemenpora. Sejumlah anggota DPR termasuk diantaranya mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin tersangkut kasus ini.
(fjp/gun)











































