"BK itu tidak sekuat pertai dalam menentukan sanksi. BK tidak mempunyai daya yang efektif untuk memberikan sanksi kepada Nazaruddin karena belum jelas dalam pasal etika mana Nazaruddin melanggar," ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Tommi Legowo.
Tommi mengatakan itu sebelum diskusi bertajuk 'Memutus Kesenjangan DPR dan Rakyat' di Galeri Cafe, TIM, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini yang agak sulit menentukan," kata Tommi.
Tommi menambahkan, keanggotaan di tubuh BK bersifat politis yang ditentukan dengan proporsi jumlah kursi di parlemen sehingga BK sulit memberikan sanksi terhadap Nazaruddin.
Lain halnya, lanjut Tommi, jika BK diisi orang profesional yang dipilih dengan karakter dan ketokohannya. "Kalau dengan komposisi BK sekarang ini saya rasa tidak akan efektif," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan Nazaruddin resmi diberhentikan dari posisi bendahara umum partai. Nazaruddin diberhentikan karena banyak permasalahan menyangkut anggaran.
Namun Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota Komisi VII DPR. Nazar belum di-recall PD dari DPR.
Menurut Ketua DPP PD Bidang Informasi PD Andi Nurpati dalam jumpa pers di Gedung PD, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (23/5) kemarin, Dewan Kehormatan PD hanya mengambil keputusan berdasarkan pelanggaran etika. Lain halnya dengan BK DPR yang dapat memproses jika ada pelanggaran anggota DPR terhadap kode etik dewan.
"Ini kan kewenangan partai kan hanya di DPP, jadi hanya memberhentikan jabatan partai," kata Andi.
(nik/nrl)











































