"Ini kan bukan delik aduan. Karena masalah ini sudah menjadi sorotan publik maka sebaiknya KPK proaktif," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2011).
Ia mengatakan, banyak orang mengatakan KPK tajam untuk orang-orang di luar pemerintahan. "Tetapi harusnya KPK independen. Banyak pimpinan KPK mengeluarkan statement harus menunggu pemerintah, harus menunggu goodwill pemerintah, ini menjadi tidak independen. Harusnya tindakan apa pun harus KPK lakukan," papar politisi PDIP ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pram mengatakan, persoalan Nazaruddin sudah menjadi domain publik dan pemberitaannya secara langsung atau tidak langsung berpengaruh pada lembaga ini.
Ketika ditanya apakah BK DPR akan melakukan tindakan yang sama (memecat Nazar), Pram menjelaskan, untuk keanggotaan DPR ditentukan oleh 2 hal yakni, orang bisa dihentikan di DPR apabila dicabut keanggotaannya atau ditarik dari partai. Selain itu, ada hal lain yang menyangkut kewenangan atau persoalan hukum.
"Di situlah tugas Badan Kehormatan sehingga kita harus memisahkan apa yang menjadi tugas Dewan Kehormatan partai dan Badan Kehormatan. BK sudah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan dan pemeriksaan," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku lembaganya telah proaktif menanggapi adanya informasi pemberian uang oleh politisi PD Muhammad Nazaruddin untuk Sekjen MK, Janedjri M Gafar. Staf KPK telah mendatangi Sekjen MK untuk meminta bahan keterangan.
"Kami masih proaktif. Tadi pagi jajaran kami dengan MK, kontak langsung. Ya kami ke sana menemui Sekjen (MK)," tutur Busyro usai rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2011) malam.
(aan/nrl)











































