"Kasus Nazaruddin untuk penegakan hukum, sanksi itu kurang tegas. Karena dia masih menjadi anggota DPR dan masih menjadi anggota PD," ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Tommy Legowo.
Tommy mengatakan itu sebelum diskusi bertajuk 'Memutus Kesenjangan DPR dan Rakyat' di Galeri Cafe, TIM, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tommy menilai, sanksi pada Nazaruddin hanya untuk menyelamatkan internal PD saja. Padahal seharusnya PD memiliki agenda yang lebih besar yaitu menyelamatkan Indonesia dari segala macam tindak korupsi.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Kehormatan PD Amir Syamsudin dalam jumpa pers di Gedung PD, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (23/5) kemarin menyatakan, pemberhentian Nazaruddin diambil karena opini yang berkembang terkait sepak terjang mantan anggota Komisi III DPR itu dianggap telah menyudutkan PD.
"Langkah itu diambil dengan harapan Nazaruddin bisa lebih konsentrasi dalam menyelesaikan kasusnya. Azas praduga tidak bersalah harus dikedepankan," kata Amir.
Lebih lanjut dia menjelaskan, langkah ini juga diambil guna melindungi PD dari serangan politik akibat berbagai isu terkait Nazaruddin.
"Di samping demi citra baik partai membebaskan dari fitnah," tuturnya.
(nik/nrl)










































