Berkas 27 Juli Masih Diteliti Kejati DKI, Deadline 28 Juni

Berkas 27 Juli Masih Diteliti Kejati DKI, Deadline 28 Juni

- detikNews
Jumat, 18 Jun 2004 14:12 WIB
Jakarta - Berkas dan saksi kasus penyerbuan kantor PDI pada 27 Juli 1996 masih diteliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Batas waktunya 28 Juni 2004."Sampai saat ini masih belum selesai. Masih dalam tahap penelitian. Kejaksaan punya waktu 14 hari terhitung sejak berkas diterima. Keseluruhan ada 6 berkas."Demikian kata Kapuspenkun Kejagung Kemas Yahya Rahman di Kantor Kejagung Jakarta, Jumat (18/6/2004)."Saat ini berkas tersebut masih ada di Kejati DKI Jakarta untuk diteliti. Kejagung tidak menangani perkara itu, yang menangani adalah Kejati DKI Jakarta," katanya.Tim Koneksitas 27 Juli dari Mabes Polri menyerahkan berkas dan saksi kasus 27 Juli kepada Kejati DKI Jakarta pada Senin 14 Juni 2004. Dengan demikian batas waktu kerja Kejati DKI Jakarta pada Senin 28 Juni 2004. Kejati DKI Jakarta akan memutuskan apakah berkas dinyatakan lengkap atau dikembalikan untuk dilengkapi. (sss/)


Berita Terkait