"Rencananya hari ini putusannya, karena minggu kemarin sempat tertunda. Rencananya sekitar pukul 10.00-11.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo, kepada wartawan, Selasa (24/5).
Ahmad didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme. Atas dakwaan tersebut, pria asal Lhokseumawe itu terancam hukuman mati.
"Jaksa tidak menuntut hukuman mati kepada terdakwa, dia dituntut 8 tahun penjara di sidang sebelumnya," ujar Trimo.
Bom sepeda Ahmad meledak sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis 29 September 2010. Ledakan itu terjadi di belakang AKP Herry yang sedang mengatur lalu lintas di Jalan Raya Kalimalang.
Ahmad membawa bom dalam tasnya sembari menuntun sepeda. Dia menderita luka parah dan patah tulang. Pria berusia 40 tahun itu lalu dirawat di RS Polri Kramatjati, Jaktim.
Pesan tertulis yang ditemukan darinya adalah pembalasan pada mereka yang disebutnya 'sekutu setan'.
(ahy/van)











































