BK DPR: Nazaruddin Bisa Dipecat dari DPR

BK DPR: Nazaruddin Bisa Dipecat dari DPR

- detikNews
Selasa, 24 Mei 2011 08:04 WIB
BK DPR: Nazaruddin Bisa Dipecat dari DPR
Jakarta - Badan Kehormatan DPR tengah mengumpulkan bukti awal terkait keterlibatan anggota Komisi VII DPR dari FPD, M Nazaruddin, dalam sejumlah kasus. Jika data yang dimiliki BK DPR sudah cukup kuat, Nazaruddin bisa saja diepcat dari DPR.

"Kami sedang mengumpulkan bukti awal. Kami juga akan menggelar konsinyering di Kopo. Kalau semua bukti sudah terkumpul kami bisa ambil keputusan dan sanksi apapun termasuk dipecat dari keanggotaan DPR bisa saja," ujar Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, kepada detikcom, Selasa (24/5/2011).

Menurut Nudirman, BK DPR memiliki kewenangan yang sangat kuat saat ini. Undang-undang yang baru memungkinkan BK DPR melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR yang dianggap melanggar kode etik dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya kewenangan BK adalah berdasarkan UU artinya perintah rakyat, sedangkan DPR itu perintah konstitusi. Semua sanksi itu mungkin-mungkin saja, semua melalui mekanisme yang ada," terang Nudirman.

Setelah BK selesai mengumpulkan bukti awal, BK DPR akan menghadirkan M Nazaruddin. Selanjutnya BK DPR akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan.

"Baik keterangan saksi, bukti-bukti yang ada, dan penyelidikan yang kita lakukan tentu nanti berujung pada rapat pleno kita setelah melakukan konsinyering di Kopo lalu kita menjatuhkan sanksi itu sudah kebiasaan kita," tegasnya.

Yang pasti, Nudirman menambahkan, BK DPR akan objektif dalam kasus ini. "Kita akan memutuskan yang terbaik bagi citra dan martabat DPR," tandasnya.

(van/fiq)


Berita Terkait