PD: Pemberhentian Nazaruddin dari DPR Tergantung BK DPR

PD: Pemberhentian Nazaruddin dari DPR Tergantung BK DPR

- detikNews
Senin, 23 Mei 2011 22:05 WIB
PD: Pemberhentian Nazaruddin dari DPR Tergantung BK DPR
Jakarta - Partai Demokrat (PD) resmi mencopot Muhammad Nazaruddin dari posisi Bendahara Umum. Kini PD menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya di Badan Kehormatan DPR.

"Kalau untuk urusan DPR itu ada BK DPR yang memutuskan, jadi kita serahkan BK DPR yang memutuskan,"ujar Ketua DPP PD Bidang Informasi, Andi Nurpati, kepada wartawan di DPP PD,Jl Kramat VII, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2011).

Menurut Andi Nurpati, Dewan Kehormatan PD hanya mengambil keputusan berdasarkan pelanggaran etika. Lain halnya dengan BK DPR yang dapat memproses jika ada pelanggaran anggota DPR terhadap kode etik dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan kewenangan partai kan hanya di DPP, jadi hanya memberhentikan jabatan partai,"terangnya.

Sebelumnya diberitakan Nazaruddin resmi diberhentikan dari posisi bendahara umum partai. Nazaruddin diberhentikan karena banyak permasalahan menyangkut anggaran.

Namun Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota Komisi VII DPR. Nazar belum di recall PD dari DPR.



(mad/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads