"Kalau untuk urusan DPR itu ada BK DPR yang memutuskan, jadi kita serahkan BK DPR yang memutuskan,"ujar Ketua DPP PD Bidang Informasi, Andi Nurpati, kepada wartawan di DPP PD,Jl Kramat VII, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2011).
Menurut Andi Nurpati, Dewan Kehormatan PD hanya mengambil keputusan berdasarkan pelanggaran etika. Lain halnya dengan BK DPR yang dapat memproses jika ada pelanggaran anggota DPR terhadap kode etik dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan Nazaruddin resmi diberhentikan dari posisi bendahara umum partai. Nazaruddin diberhentikan karena banyak permasalahan menyangkut anggaran.
Namun Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota Komisi VII DPR. Nazar belum di recall PD dari DPR.
(mad/van)











































