"Itu semua bergantung proses hukum di KPK. Jadi posisi di DPR itu kaitannya dengan proses hukum, kan semua harus ada pasalnya," kata Anggota Dewan Pembina PD Ahmad Mubarok saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2011).
Mubarok juga menjelaskan, proses pemecatan adalah keputusan bulat yang diambil dewan kehormatan PD, tidak ada opsi lain yang ditawarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mubarok menegaskan, keputusan yang diambil PD dengan tidak me-recall Nazaruddin dari DPR pun diyakini akan menimbulkan pro kontra tetapi PD sudah siap.
"Kita tidak khawatir, demokrat malah akan tambah rating," tuturnya.
(ndr/gah)










































