"Semua informasi dugaan keterlibatan Muhammad Nazaruddin dalam berbagai kasus baik yang berkaitan dengan hukum maupun etika yang pada prinsipnya berhubungan dengan masalah uang atau anggaran terkait erat dengan jabatan sebagai bendahara umum," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Sjamsuddin.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Kantor DPP PD di Jalan Kramat VII, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika yang bersangkutan tidak lagi menjabat maka disamping citra baik dan nama baik partai dibebaskan dari fitnah yang bersangkutan juga bisa memusatkan pikiran, waktu dan tenaga untuk menghadapi masalah hukum yang dituduhkan padanya," jelas Amir.
Bahwa berdasarkan petimbangan tersebut Dewan Kehormatan membuat putusn untuk memberhentikan atau membebastugaskan yang bersangkutan sebagai Bendahara Umum PD," imbuhnya.
PD juga meminta kadernya itu diproses sesuai hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Terkait kasus hukum yang bersangkutan, Dewan Kehormatan meminta untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kepada KPK untuk menindaklanjuti kasus terssbut secara profesional dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegas Amir.
(nwk/eko)










































