"Status Muhammad Nazaruddin di DPR masih tetap seperti semula sebagai wakil PD, anggota DPR," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan PD, Amir Syamsuddin, dalam konferensi pers di Kantor DPP PD, Jl Kramat, Jakarta, Senin (23/5/2011).
Amir menuturkan Nazaruddin akan tetap menjalankan tugas sebagai anggota Komisi VII DPR. Menurut Amir, pemberhentian Nazar semata-mata karena pertimbangan etika partai bukan pertimbangan sebagai anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Amir enggan mengungkap pelanggaran kode etik yang dilakukan Nazaruddin. Sekalipun pemberhentian Nazar diyakini akan menyelamatkan citra PD.
"Kami tidak dalam posisi secara detail menyampaikan kepada publik untuk menyampaikan hal-hal menyangkut pelanggaran etika, itu adalah internal PD,"tandasnya.
(van/lh)











































