"Memberhentikan atau membebastugaskan Nazaruddin sebagai bendahara umum," kata Sekretaris Dewan Kehormatan PD Amir Syamsudin dalam jumpa pers di Gedung PD, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (23/5/2011).
Langkah itu diambil dengan harapan Nazaruddin bisa lebih konsentrasi dalam menyelesaikan kasusnya. "Azas praduga tidak bersalah harus dikedepankan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping demi citra baik partai membebaskan dari fitnah," tuturnya.
(ndr/gah)











































