Mahfud Persilakan KPK Jemput Perkara Nazaruddin ke MK

Mahfud Persilakan KPK Jemput Perkara Nazaruddin ke MK

- detikNews
Senin, 23 Mei 2011 20:35 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak akan melaporkan kasus pemberian uang dari Bendahara Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin ke KPK. Namun Mahfud membuka lebar-lebar pintu MK seandainya KPK yang datang menjemput bola.

"Saya tidak akan melaporkan ke KPK, tetapi kalau KPK mau, datang kesini jemput perkaranya," kata Mahfud di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/5/2011).

Mahfud juga menegaskan, dirinya tidak mau diperiksa KPK terkait perkara pemberian uang ini. Niat dia hanya untuk memberikan bantuan kemudahan pengusutan bagi KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak mau diperiksa KPK, saya maunya memberi keterangan, tolong dibedakan," tuturnya.

Nazaruddin mendadak 'terkenal' setelah banyak kasus menderanya. Selama ini, dia disebut-sebut terkait dengan kasus suap di Kemenpora. Sebelumnya dia juga disebut terlibat dalam kasus proyek di PLN. Terbaru, dia didera kasus pemberian uang 120 ribu dollar Singapura kepada Sekjen M Janedjri M Gaffar. Jauh sebelum itu, Nazaruddin juga disebut terlibat dalam kasus asusila di Bandung. Namun, Nazaruddin membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

(ndr/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads