Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan mengatakan, penetapan Nunun sebagai tersangka bisa diartikan KPK sudah menganggap cek pelawat berasal dari sosialita itu.
"Dari situ harus diusut apakah Nunun pemberi cek atau hanya operator. Judulnya aja pemilihan deputi gubernur senior Miranda Goeltom. Masa calon nggak kenal tim suksesnya," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah Nunun mau rugi, memberikan tanpa ada kepentingan?" ujar anggota Komisi III DPR ini.
Meski mengapresiasi langkah KPK, Trimedya tetap mempertanyakan mengapa istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka.
"Padahal dia dari dulu menghilang, bukti apa yang nambah selama dia menghilang?" tanya Trimedya.
Trimedya meminta KPK cepat menyelesaikan kasus cek pelawat dengan menangkap sang pemberi. KPK jangan sampai menunda-nunda penyelesaiannya.
"Jangan ini dicicil-cicil demi pencitraan," katanya.
(lrn/gah)











































