"Mengapa baru sekarang KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka," ujar Paskah di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/5/2011).
Menurut Paskah, Nunun diduga hanya perantara. Inti kasus ini bagaimana menghubungkan TC ini dengan Miranda Goeltom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paskah pun menilai penetapan Nunun sebagai tersangka bukanlah langkah besar untuk penyelesaian kasus ini. Dia mempertanyakan kontruksi hukum dimana dia dan kawan-kawannya yang menerima TC ditangkap sementara pemberi TC masih diusut.
"Langkah besar kalau bisa dibuktikan hubungan TC dengan Miranda. Itu baru langkah besar," tutupnya.
Sidang lanjutan para terdakwa penerima TC ini akan dilanjutkan Kamis (26/5). Rencananya, Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom akan dihadirkan sebagai saksi.
(rdf/fiq)











































