“Mereka ditangkap di kawasan Gunung Putri, Bogor pada Sabtu (21/5) malam,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (23/5/2011).
Sementara itu, Kepala Satuan Resmob Polda Metro Jaya Kompol Herry Heryawan mengatakan, kedua tersangka berinisial AA (35) dan S alias T (48). Keduanya ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan warga pada Sabtu (21/5) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry menjelaskan, tersangka AA dan T bertugas mengemudikan truk itu setelah dirampas dari tangan korban. Minyak rem seberat 20 ton milik PT Kurnia Sakti Wibawa (KSW) yang diangkut truk bernopol B 9390 CU itu rencananya akan dijual ke penadah di Gunung Putri, Bogor.
“Salah satu tersangka T, dia yang membawa senjata api,” katanya. Atas penangkapan itu, polisi berhasil menyelamatkan seluruh isi truk itu. “Minyaknya belum sempat dijual,” ucapnya.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api merk Walter, dua buah dompet milik korban, dan truk yang berisi minyak rem. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami masih mengejar 3 tersangka lain berinisial Ud alis Be, Sa dan To,” tutupnya.
(mei/gun)











































