Keluarga Belum Tahu Nunun Jadi Tersangka

Keluarga Belum Tahu Nunun Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 23 Mei 2011 18:16 WIB
Jakarta - KPK telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Namun keluarga Nunun belum mengetahui penetapan status tersangka itu.

"Kami dari kuasa hukum dan keluarga belum terima pemberitahuan apapun dari KPK," ujar Kuasa Hukum Nunun, Ina Rahman, saat dihubungi wartawan, Senin (23/5/2011).

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR hari ini, ketua KPK, Busyro Muqodas mengumumkan penetapan istri mantan Wakapolri ini sebagai tersangka. Ia disangka memberi sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004, terkait pemilihan DGS BI, Miranda Goeltom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas sangkaan itu, Nunun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ia dikenai pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13, UU No 31 Tahun 1999 juncto UU no 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. KPK juga tengah berusaha untuk membawa pulang Nunun dari Singapura.


(adi/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads