"Terhadap 13 PNS daerah yang memproses pemberian izin atau rekomendasi mini market yang jaraknya kurang dari 500 meter, sembilannya sudah di buat Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), sedangkan 4 orangnya masih dalam proses," ujar Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta, Hasan Basri Saleh, saat jumpa pers di Gedung Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2011).
Sebenarnya, ada 46 PNS yang terlibat dalam pemberian izin ilegal tersebut. Dengan perincian 31 orang pensiun, 2 meninggal, dan 13 pejabat aktif. Sayangnya, Hasan tidak menyebutkan jabatan terakhir pejabat yang masih aktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka-mereka ini juga berasal dari wilayah kerja yang berbeda. Mereka ini pulalah yang mengeluarkan izin legal pada 13 minimarket di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
"Sebenarnya dari hasil pendataan kita, ada 16 yang ilegal karena melanggar Perda tersebut, tapi 3 sudah berubah fungsi jadi showroom. Jadi tinggal 13 dengan rincian Jakarta Pusat 5 mini market, Jakarta Utara 4 mini market dan Jakarta Barat 4 mini market," jelas Hasan.
Hasan menambahkan, kepada PNS yang melanggar Perda tentunya akan diberikan sanki sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dengan hukuman yang bervariasi mulai sanksi ringan, sedang hingga berat.
Jika teridentifikasi melakukan pelanggaran berat, PNS tersebut terancam penurunan satu pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian terhormat, hingga pemberhentian tidak terhormat.
"Tapi jangan berandai-andai dulu, biarkan tim bekerja," tutup Hasan.
Sesuai data Pemprov DKI, terdapat 1.868 minimarket, terbagi 425 minimarket berizin dan 1.443 ilegal.
Walaupun 425 minimarket memiliki izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta, namun 16 minimarket masuk dalam area terlarang karena melanggar Perda tentang Perpasaran Swasta di dalamnya mengatur bahwa pasar harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional.
(lia/nwk)










































