Keluarkan Izin Minimarket, 9 PNS Pemprov DKI Terancam Sanksi Disiplin

Keluarkan Izin Minimarket, 9 PNS Pemprov DKI Terancam Sanksi Disiplin

- detikNews
Senin, 23 Mei 2011 17:57 WIB
Jakarta - 13 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemprov DKI Jakarta melanggar Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Dari 13 PNS, 9 di antaranya telah dimintai keterangan dan segera mendapatkan sanksi disiplin karena mengeluarkan izin pada minimarket yang jaraknya hanya 500 meter dari pasar tradisional.

"Terhadap 13 PNS daerah yang memproses pemberian izin atau rekomendasi mini market yang jaraknya kurang dari 500 meter, sembilannya sudah di buat Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), sedangkan 4 orangnya masih dalam proses," ujar Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta, Hasan Basri Saleh, saat jumpa pers di Gedung Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2011).

Sebenarnya, ada 46 PNS yang terlibat dalam pemberian izin ilegal tersebut. Dengan perincian 31 orang pensiun, 2 meninggal, dan 13 pejabat aktif. Sayangnya, Hasan tidak menyebutkan jabatan terakhir pejabat yang masih aktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Janganlah kita sebutkan, yang pasti saat kasus itu terjadi mereka pejabat eselon tiga di wilayahnya, tujuh eselon III, dua eselon IV" katanya.

Mereka-mereka ini juga berasal dari wilayah kerja yang berbeda. Mereka ini pulalah yang mengeluarkan izin legal pada 13 minimarket di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

"Sebenarnya dari hasil pendataan kita, ada 16 yang ilegal karena melanggar Perda tersebut, tapi 3 sudah berubah fungsi jadi showroom. Jadi tinggal 13 dengan rincian Jakarta Pusat 5 mini market, Jakarta Utara 4 mini market dan Jakarta Barat 4 mini market," jelas Hasan.

Hasan menambahkan, kepada PNS yang melanggar Perda tentunya akan diberikan sanki sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dengan hukuman yang bervariasi mulai sanksi ringan, sedang hingga berat.

Jika teridentifikasi melakukan pelanggaran berat, PNS tersebut terancam penurunan satu pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian terhormat, hingga pemberhentian tidak terhormat.

"Tapi jangan berandai-andai dulu, biarkan tim bekerja," tutup Hasan.

Sesuai data Pemprov DKI, terdapat 1.868 minimarket, terbagi 425 minimarket berizin dan 1.443 ilegal.

Walaupun 425 minimarket memiliki izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta, namun 16 minimarket masuk dalam area terlarang karena melanggar Perda tentang Perpasaran Swasta di dalamnya mengatur bahwa pasar harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional.

(lia/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini