"Cegah atas nama Bambang Turyono dengan surat Kep-159/D/Dsp.3/05/2011 tanggal 23 Mei 2011. Dan juga atas nama Sumudi Kartono dengan surat Kep-160/D/Dsp.3/05/ 2011 tanggal 23 Mei 2011," sebut Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Fietra Sani dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (23/5/2011).
Dalam kasus ini, kedua tersangka berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyetujui kelanjutan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan. Namun, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Bambang maupun Sumudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah seorang warga negara Italia yang menjadi konsultan di Kementerian PU, Giovanni Gandolfi serta 2 staf Kementerian PU, yakni Sumudi Katono dan Bambang Turyono.
Giovanni diduga melakukan praktek mark-up biaya jasa konsultan fiktif pada kegiatan Water Resources and Irrigation Management yang dilakukan oleh Ditjen Sumber Daya Air pada tahun 2007. Sedangkan peran 2 staf Kementerian PU tersebut adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga berperan dalam menyetujui kelanjutan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan.
Modus yang digunakan Giovanni dalam kasus ini, yakni dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk mengajukan penagihan pembayaran jasa konsultan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain berupa nota pembayaran, kuitansi, invoice dan billing statement. Giovanni tidak hanya memalsukan nilai pengeluaran atau mark-up, tapi juga memalsukan pekerjaan dan pengeluaran yang telah dilakukan.
Giovanni telah menjadi konsultan dalam proyek tersebut di 14 provinsi di Indonesia. Namun hasil penyelidikan menyebutkan bahwa kerugian dalam proyek ini baru tejadi di 3 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, dengan total sebesar Rp 6,5 miliar. Giovanni sendiri untuk sementara dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.
Β
(nvc/gun)











































