โPermohonan para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu sah-sah saja disampaikan tapi Kejari Purwakarta tidak mungkin mengabulkannya karena berkas yang ditanganinya sudah lengkap (tahap II),โ kata Kasipidum Kejari Purwakarta, Yudi seperti dilansir dalam situs resmi kejaksaan, www.kejaksaan.go.id, Senin (23/5/2011).
Dijelaskan Yudi, mendeponeering suatu kasus hukum di kejaksaan itu sah-sah saja asalkan menyangkut kepentingan negara yang lebih besar. "Kalau menyangkut kepentingan yang lebih besar, tidak masalah suatu kasus hukum dideponeering," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โPencantuman logo Burung Garuda yang dilakukan oleh kedua tersangka mungkin karena ketidaktahuan, namun demikian kejaksaan menangani kasus itu dalam rangka menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum,โ bela Yudi.
Seperti diketahui, buruh PT SIWS akan mengadakan pemilihan ketua serikat buruh, akhir Desember 2010. Ketua dan Wakil Ketua, Eko dan Erwin berinisiatif membuat stempel kepanitiaan menggunakan gambar yang menyerupai lambang negara Burung Garuda. Entah siapa yang membocorkan, polisi pun mendapati undangan yang berstempel panitia dengan lambang Burung Garuda. Secepat kilat, polisi memanggil Eko dan Erwin ke Polres Purwakarta.
Kepada kedua tersangka, polisi mengenakan Pasal 69 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
(asp/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini