Tersangka dibekuk oleh tim gabungan Polresta Denpasar yang menggelar operasi narkotika kawasan wisata Seminyak, Sabtu (21/5/2011).
"Tersangka ditangkap karena memiliki dan menguasai narkotika," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Ambariady melalui telepon, Senin (23/5/2011).
Penangkapan terjadi saat polisi melakukan razia narkoba di tempatnya menginap di Camplung Tanduk Villa Tasaro depan Pelangi Hotel, Jl Dyana Pura, Seminyak.
Dari penggerebekan, polisi menemukan narkotika berupa dua butir ekstasi dan satu paket sabu-sabu di kamar tersangka, pukul 21.00 Wita.
Pria kelahiran Melbourne ini kini menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman antara 4-20 tahun penjara. βIa memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika,β kata Ambariady.
Sebelumnya, warga Australia juga terjerat kasus narkoba di Bali. Michael Sacatides divonis PN Denpasar selama 18 tahun penjara karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,6 kg dari Thailand ke Bali.
(gds/nrl)











































